Koran Warta Bali - Bule Brazil Diganjar 9 Tahun | Rabu, 17 Januari 2007
Rabu, 17 Januari 2007
Halaman Depan

Versi Text-Printer  Email Artikel Ini 
[Edisi : Rabu, 17 Desember 2003]

Bule Brazil Diganjar 9 Tahun
* Simpan Tiga Jenis Narkoba


Tenang. Rogerio Pecanha Paez (kanan) terus memutar tasbih saat hakim membacakan vonis dalam sidang di PN Denpasar, kemarin. (foto: miftahuddin)

Oleh dha

DENPASAR (WARTA BALI) – Rogerio Pecanha Paez (48), akhirnya diganjar hukuman 9 tahun penjara oleh majelis hakim pimpinan Made Sudia, SH. Warga Brazil yang diadili dalam perkara narkoba ini dalam sidang Selasa (16/12) kemarin juga diharuskan membayar hukuman denda sebesar Rp 200 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Sebelumnya, oleh jaksa Sri Wahyuni, SH terdakwa dituntut hukuman 13 tahun penjara. Selain hukuman penjara, pembina pecandu narkoba ini dituntut hukuman denda sebesar Rp 300 juta subsider 8 bulan kurungan. Atas vonis yang jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa itu, terdakwa yang tidak lagi didampingi kuasa hukum itu menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding atau tidak. Demikian pula dengan jaksa.
Oleh majelis hakim, terdakwa yang hanya didampingi seorang penerjemah bahasa ini dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 82 subsider pasal 78 ayat (1) UU No.22/1997 tentang Narkotika, dan kedua pasal 59 UU No.5/1997 tentang Psikoteropika.
Terdakwa Paez diadili di PN Denpasar dengan barang bukti tak tanggung-tanggung, yakni berupa tiga jenis narkoba sekaligus. Tiga jenis narkoba yang ditemukan ketika penangkapan terdakwa ini adalah 147,6 gram hasish, 41,3 gram kokain, serta beberapa butir ineks. Meski barang bukti yang ditemukan cukup banyak, terdakwa tetap saja mengaku sebagai pecandu bukan pengedar barang terlarang ini.
Terdakwa ditangkap petugas 10 Juli 2003 di Restoran Paul Jalan Oberoi Kuta. Dari penggeledahan badan, petugas menemukan 3,8 gram hasish di balik ikat pinggang terdakwa. Dari penemuan itu, petugas dari Polda Bali melanjutkan penggeledahan di tempat tinggal terdakwa di Jalan Double Six No. 9 Kuta. Namun petugas gagal menemukan barang bukti tambahan. Akhirnya, penelusuran dilakukan di hotel tempat terdakwa menginap sebelumnya. Dan di Inada Losmen di bilangan Kuta itulah barang bukti ditemukan lebih banyak lagi. Warga Brazil berambut hitam ini dijerat dengan dua undang-undang sekaligus, yakni UU Narkotika dan Psikoteropika yang semuanya terbukti dalam persidangan. dha
Kirim Artikel ke Email
Alamat Email
Pesan Anda
CARI:

CARI DI WEB:


Tentang WARTABALI.com | Harga Iklan WARTABALI | Set Sebagai Home Page

Keyword e.g. : bali, ubud, bali hotel, etc.



© Hak Cipta 2012 wartabali.com | web oleh Bali Hotel & Bali Villa| hosting oleh abltech.com | Tanaya Bed & Breakfast | Pita Maha
Ke Atas