|
|
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
[Edisi : Rabu, 14 September 2005]
'Body Guard' PSK Bung Tomo Diadili
|
Oleh har
Menariknya, hakim I Gusti Lanang Dauh, SH usai menyidangkan kedua terdakwa, langsung menyidangkan 17 PSK Bung Tomo. Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) DI Rindayani, SH-kedua terdakwa didakwa secara bersama-sama mempermudah perbuatan cabul. Perbuatan terdakwa diatur dan diancam dalam pasal 296 Juncto 55 ayat (1) KUHP, bila terbukti kedua terdakwa bisa dihukum pidana penjara maksimal 1 tahun. Antara bulan April-Mei 2005, menjadikan tanah kosong di jalan Bung Tomo sebagai tempat prostitusi. Sebagai imbalannya, terdakwa setiap hari meminta bayaran kepada cewek penjaja seks yang bekerja disitu sebesar Rp 10 ribu/orang. Selain cewek, terdakwa juga mempekerjakan waria alias bencong. Nah, pada tanggal 16 Meli lalu, kedua terdakwa ditangkap polisi Polsek Denbar saat menjalankan tugas patroli malam dengan barang bukti uang tunai Rjp 50 ribu. "Uang itu ditarik dari Temu, Toyani, Wijiati dan Marwati," tandas jaksa. Sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Komang Dewata-Germo setempat. "Saya juga terima duit dari terdakwa," kata saksi.
Di tempat terpisah, hakim Lanang Dauh, yang menyidangkan tujuh belas PSK Bung Tomo menjatuhkan pidana denda rata-rata Rp 150 ribu tiap PSK. Di antara tujuh belas PSK yang di sidang kemarin ada yang berusia 14 tahun. "Saya setiap hari melayani 5 orang tamu, " kata cewek bernama Ana ini. Dia nekat terjun ke lembah hitam, lantaran kesal ditinggal ibunya menjadi TKW ke luar negeri. Setiap kali melayani tamu, Ana mengaku dibayar Rp 30 ribu.
Ke-17 PSK ini ditangkap Polsek Denbar, Selasa (6/9). Sebelum sidang sempat terjadi selisih paham antara petugas dari polisi dan kejari Denpasar. Gara-garanya, berkas perkara terlambat diserahkan ke jaksa-sementara PSK-nya sudah keburu dimasukkan diruang sidang.
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
|