Koran Warta Bali - Warga Umadui Bertahan di PN | Rabu, 17 Januari 2007
Rabu, 17 Januari 2007
Halaman Depan

Versi Text-Printer  Email Artikel Ini 
[Edisi : Kamis, 8 Januari 2004]

Warga Umadui Bertahan di PN
Dibantu 1.000 LSM


Histeris. Salah seorang warga Umadui histeris, kecewa oleh keputusan pengadilan. (foto: miftahuddin)

Oleh nor

DENPASAR (WARTA BALI)- Sekitar 15 warga Perumahan Puri Taman Umadui Denpasar, memilih bertahan di Pengadilan Negeri Denpasar karena peromohan penangguhan penahanan terhadap dua warga mereka, Darmis Winarno (48) dan Ano Sumarno (36), yang diajukan belum mendapat keputusan pasti dari pihak pengadilan.
Kehadiran warga pada sidang pertama kasus pengaduan membuat perasaan tidak enak, Rabu (7/1) kemarin, di PN Denpasar dengan harapan majelis hakim mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap dua warga mereka yang dihadirkan sebagai terdakwa oleh jaksa penuntut umum Putu Supartajaya, SH.
Mendapat jawaban yang ngambang dari ketua majelis hakim Arif Supratman, SH, ratusan warga yang menjejeli ruang sidang langsung histeris. Sidang terdakwa pertama Darmis Winarno berlansung 10 menit mendengar tuntutan jaksa dan terdakwa sepakat menyerahkan pembelaannya kepada tim kuasa hukum yang dipimpin Gede Widiatmika, SH. Sidang ditunda sampai Senin (12/1) begitu pula dengan terdakwa kedua Ano Sumarno, eksepsinya ditunda sampai 20 Januari.
Mendapat penegasan kembali tentang belum diputuskannya permohonan penangguhan penahanan, warga sempat tersulut emosinya. Petugas keamanan yang dikerahkan dari Poltabes Denpasar maupun Polsek Kota langsung sigap mengamankan majelis hakim, beruntung kuasa hukum terdakwa langsung sigap merendahkan emosi warga dengan mengajak mereka menyanyikan lagu-lagu perjuangan.
Upaya kuasa hukum memperjelas putusan majelis hakim menyangkut permohonan penangguhan terdakwa pun menemui jalan buntu. Bahkan mereka diminta mengajukan kembali permohonan penangguhan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 20 juta untuk dua klien mereka.
Salah satu anggota tim kuasa hukum terdakwa Made Suardana menegaskan, majelis hakim plin-plan dalam menanggapi kasus tersebut. Pasalnya, permintaan melengkapi jaminan secara materi dalam bentuk sertifikat tanah terdakwa maupun tanah milik warga telah dipenuhi. “Warga akan tetap bertahan di PN sampai dengan permohonan mereka dikabulkan,” tegas Suardana.
Sampai malam kemarin, aksi warga mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, di antaranya LSM dan mahasiswa yang datang bergabung dengan warga. nor
Kirim Artikel ke Email
Alamat Email
Pesan Anda
CARI:

CARI DI WEB:


Tentang WARTABALI.com | Harga Iklan WARTABALI | Set Sebagai Home Page

Keyword e.g. : bali, ubud, bali hotel, etc.



© Hak Cipta 2012 wartabali.com | web oleh Bali Hotel & Bali Villa| hosting oleh abltech.com | Tanaya Bed & Breakfast | Pita Maha
Ke Atas