|
|
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
[Edisi : Selasa, 16 Mei 2006]
Bali Cliff Dililit Utang Miliaran Rupiah
|
Oleh lit
UNGASAN - Rencana PHK massal Hotel Bali Cliff, Ungasan masih gelap. Tak satu pun pekerja mau angkat bicara. Selasa (16/5) kemarin, WARTA BALI berhasil mengubunggi Ketua PUK SP PAR Bali Cliff, I Wayan Martono. Namun, Martono enggan berkomentar dengan alasan pembicaraan dengan managemen masih berlangsung.
Di lain pihak, keberadaan hotel yang konon milik keluarga Cendana ini termasuk dalam daftar pengutang pajak terbesar. Hotel bintang lima yang rencanannya mem-PHK ratusan karyawannya ini memiliki utang PHR miliaran. Angka terakhir saat manajemen meminta pemutihan, piutang pajak yang mesti disetor ke kas Pemkab Badung mencapai Rp 7 miliar. Lho kok?
Kepala Dinas Pendapatan Badung Kompyang R Swandika yang dikonfirmasi WARTA BALI, Selasa (16/5) kemarin, membenarkan manajemen Bali Cliff masih nunggak hutang. Sayangnya, pejabat asal Kerobokan ini tak ingat angkanya.
"Nilainnya saya lupa, tapi yang pasti sangat besar mencapai miliaran," kata Kompyang Swandika. Pihaknya bukannya tinggal diam, pemanggilan telah dilakukan hingga tiga kali. Jawabannya selalu sama, minta pemutihan dengan alasann kondisi keuangan perusahaan sedang parah.
Swandika sendiri memastikan permohonan pemutihan dari Bali Cliff telah ditolak. Setelah Keputusan ini setelah dilakukan analisa dan pengecekan ke lapangan, ternyata dasar permohonan penghapusan utang tidak ditemukan. Dijelaskannya, pihak Bali Cliff beralasan rendahnya hunian (okupansi) serta rehab yang sedang berlangsung, menyebabkan likuiditas atau pendapatan hotel turun.
"Setelah dilakukan analisis semua itu tidak ditemukan. Kita tetap meminta terhutang melakukan kewajibannya, dengan kemudahan mencicil," jelasnya. Namun hingga kini kewajiban tersebut belum pernah dilakukan.
Rencana PHK massal ini mengundang keperihatinan anggota DPRD Badung. Anggota Komisi A DPRD Badung I Wayan Sandra menegaskan, seharusnya tidak ada istilah PHK. "Berapa sih okupansi hotelnya, kalau masih 20 hingga 30 persen saja masih menutupi, dan tak harus melakukan pemutusan hubungan kerja," tegas Sandra. Sandra yang juga salah satu pengurus APINDO Badung ini mengharapkan, mekanisme pertemuan Tripartit segera dilakukan. Agar hak-hak karyawan dapat dipenuhi dan manajemen tidak senenaknya memperlakukan karyawan.
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
|