Koran Warta Bali - Pelaku Serahkan Diri | Rabu, 17 Januari 2007
Rabu, 17 Januari 2007
Halaman Depan : UTAMA

Versi Text-Printer  Email Artikel Ini 
[Edisi : , ]

Pelaku Serahkan Diri
Polisi Tetapkan Sembilan Tersangka


Karaoke Langit Biru- Siapa korban premanisme? (foto miftahuddin)

_____Berita Yang Lain_____
  • Mega: Kembalikan Rapelan!
  • Hanya Modal Tekad
  • Rayakan Siwalatri Dengan Abhiseka Linggam
  • Tabrakan Beruntun, Dua Tewas di Tempat
Oleh nor

DENPASAR (WARTA BALI)- Tersangka bentrokan berdarah di Denpasar Moon (DM) Karaoke bertambah dari tujuh orang menjadi sembilan. Setelah Gung Alit Kusuma Widana secara resmi ditetapkan sebagai tersangka, menyusul penyerahan diri salah satu pelaku, Gusdei. Kesembilan tersangka tersebut yaitu Komang Wiryawan alias Komang Wirawan, Made Mustika, Wayan Wir, Putu Agus Surya, Made Kembar, Endik, Nyoman Adi, AA. Alit Kusuma Widana dan Gusdei.
Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah dua bilah pedang dan satu tombak. Satu pedang ditemukan di rumah Putu Agus Surya dan sebilah pedang lagi bersama tombak ditemukan di Jalan Imam Bonjol.
Kasat Reskrim Poltabes Denpasar Kompol Wawan Ridwan SiK, Selasa (2/12) kemarin, menjelaskan, kronologis kejadian sesuai dengan keterangan saksi maupun pelaku, yakni Komang Wiryawan alias Komang Wirawan yang juga adalah Manajer Karaoke Langit Biru bersama Sri Handayati (31) yang juga adalah CO Langit Biru, menumpang taksi menuju Denpasar Moon. Namun sebelum ke DM pelaku bersama ceweknya tersebut sempat mampir di Musro dan Skandal. Setelah tiba di pelataran parkir DM, Komang Wiryawan melihat kumpulan anak-anak geng Sudirman termasuk tersangka Yabes yang sampai saat ini masih buron. Terjadilah perang mulut yang berakhir dengan adu jotos.
Merasa dikeroyok, lanjut Wawan, Komang Wiryawan menelepon rekan-rekannya dan terjadilah bentrokan berdarah tersebut. Hanya saja sampai saat ini polisi belum mengungkap motif sebenarnya di balik kejadian tersebut berikut barang bukti lainnya seperti kendaraan roda empat yang dipakai ke tempat kejadian perkara.
Kapoltabes Denpasar Kombes Pol. Komang Udayana, SH, mengatakan, para tersangka sementara dijerat pasal 170 tentang pengeroyokan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.

Dandim Besuk
Di sisi lain, Dandim 1611 Badung Letkol Inf. Wahyu Gandi, kemarin siang, mendatangi Poltabes Denpasar didampingi Wakapolda Brigjen Teguh Sudarsono. Rombongan petinggi Polri dan TNI AD ini diterima Kapoltabes Denpasar Kombes Pol. Komang Udayana. Kedatangan Dandim ke Poltabes ini untuk melihat dari dekat para tersangka bentrokan berdarah di Denpasar Moon yang menewaskan salah satu keluarga TNI AD serta melukai dua lainnya. “Saya hanya ingin melihat para tersangka, menyangkut proses hukumnya wewenang Kepolisian. Kami percayakan sepenuhnya kepada polisi untuk mengusut tuntas para pelaku dan motif di balik aksi brutal tersebut,” ujar Wahyu Gandi. nor
Kirim Artikel ke Email
Alamat Email
Pesan Anda
CARI:

CARI DI WEB:


Tentang WARTABALI.com | Harga Iklan WARTABALI | Set Sebagai Home Page

Keyword e.g. : bali, ubud, bali hotel, etc.



© Hak Cipta 2012 wartabali.com | web oleh Bali Hotel & Bali Villa| hosting oleh abltech.com | Tanaya Bed & Breakfast | Pita Maha
Ke Atas