|
|
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
[Edisi : Senin, 5 Juni 2006]
Saksi Gelagapan
* Sidang Wesnawa-Suryatmaja
|
Oleh harnanto
Sekretaris DPRD Badung I Gusti Ngurah Agung Alit Agung, Senin (5/6) kemarin, menjadi saksi mantan Ketua DPRD Badung IBG Suryatmaja dalam perkara tindak pidana korupsi di PN Denpasar. Di awal persidangan, pertanyaan yang diajukan Hakim Ketua Nyoman Gede Wirya, SH masih datar-datar saja. Tidak ada yang menukik ke pokok perkara.
DENPASAR - Alit Agung mulai keringatan saat ditanya seputar pos tunjangan dewan. Di antaranya, tunjangan jabatan, komisi, kursus, aspirasi masyarakat, bantuan motivasi, bantuan operasional fraksi, dan bantuan kas komisi. Alit Agung menyebut dasar hukum pos ini tidak ada, hanya berdasarkan keputusan rapat paripurna dewan. Entah gugup atau mengecek kebenarannya saksi harus berungkali meminta izin majelis membuka buku catatan. Dia katakan kalau dasar hukumnya, PP 110 tentang Pengelolaan DPRD.
Sikap saksi yang mulai kebingunan ini membuat Nyoman Sudiantara, SH panas. “Saudara saksi, kalau tidak tahu bilang tidak tahu,” teriak pengacara yang juga Dirut PD Parkir Kota Denpasar itu. Seingat saksi, sejak dirinya menjabat Sekwan 2001 silam, proses pengeluaran dana di DPRD berdasarkan SK dewan yang ditandatangani terdakwa selaku Ketua DPRD, bukan personal. “Kalau ada kelebihan/sisa anggaran tidak pernah dibicarakan,” kata saksi enteng.
Jawaban ini membuat tim jaksa penuntut umum (JPU) gregetan. Putu Suparta Jaya, SH—salah seorang anggota tim jaksa-- menyodok saksi dengan pertanyaan seputar pertanggungjawaban penerima dana. Menurut saksi, pertanggungjawaban secara tertulis tidak pernah ada. Yang ada hanya kwitansi penerimaan duit. Saksi tidak pernah tahu apakah uang yang diterima sesuai dengan peruntukannya atau tidak. Termasuk dana kompensasi kerja atau istilah lain dari uang lembur yang nilainya Rp 2 juta per orang. Dana yang diterima setiap bulan itu juga tidak jelas laporannya. Apakah anggota yang menerima uang itu benar kerja lembur atau tidak, tidak pernah dicek kebenarannya. “Itu bukan kewenangan saya,” kilah saksi.
Menariknya, untuk bantuan Gatriwara, dewan cukup menerima proposal kegiatan sebagai bukti pengeluaran uang bantuan. Padahal pos untuk ini juga tidak berpayung hukum. Kegiatan Gatriwara apa saja? “Olahraga dan kumpul-kumpul saja,” ucapnya. Bagaimana dengan asuransi? Khusus pos asuransi diakui saksi memang ada, yakni asuransi kesehatan dan jiwa. Dewan kerjasama dengan Bumiputera dan Jiwa Sraya. Asuransi jiwa diprogram sebagai bantuan pada anggota yang meninggal dunia. Tapi, sampai akhir kontrak tidak ada yang meninggal dunia, sedangkan uang klaim asuransi diterima secara tunai ke setiap anggota. Nilainya berapa? “Semua ada dalam BAP,” katanya.
Sementara asuransi kesehatan yang didalamnya mencakup general check up, DPRD berkerjasama dengan Quantum Denpasar. Setiap anggota melakukan check up setahun sekali atas biaya APBD. Keterangan saksi ini diperkuat saksi kedua, Ni Ketut Ratni, bagian kasir DPRD Badung. Intinya, saksi hanya mencairkan dana sesuai dengan keputusan dewan. Apa kata terdakwa? “Keterangan saksi sudah sesuai,” jawab Suryatmaja.
Lebih Ramai
Sementara sidang terdakwa IBP Wesnawa di ruang terpisah lebih ramai. Setiap saksi Drs. Made Adi Jaya, AK memberikan keterangan selalu disoraki pengunjung sidang. Saksi yang waktu kasus ini mencuat menjabat Kadispenda Propinsi Bali menerangkan, dalam penyusunan rancangan anggaran di dewan selalu melibatkan eksekutif. Sebelum disahkan dalam rapat paripurna dibentuk tim kecil antara legislatif dan eksekutif. “Setiap rapat saya selalu hadir, sedangkan dari dewan Pak Wesnawa tidak hadir, diwakili wakilnya Murdiansyah Malik,” terang saksi. Nah, pada rapat paripurna, terdakwa hadir bersama Gubernur Bali mewakili eksekutif.
Sidang sempat tegang sejenak lantaran Robert Khuana, SH, salah seorang anggota tim pembela terdakwa, memukul meja. Itu dilakukan Robert sebagai bentuk protes terhadap pertanyaan jaksa Made Sudarmawan, SH yang isinya meminta pendapat saksi. Menurut Robert, saksi hanya boleh menerangkan seputar yang diketahui terkait dengan perkara ini. Lagi pula, posisi saksi yang kini menjadi Kepala Bappeda Propinsi Bali itu bukan sebagai saksi ahli.
Ketegangan mencair begitu Hakim Ketua Putu Widnya, SH memberi peringatan ke jaksa. Keterangan lainnya, saksi banyak menjawab tidak tahu. Termasuk berbagai pos anggaran di dewan berikut laporan pertanggungjawabannya.
Sebelum saksi ini, jaksa juga menghadirkan saksi AA Mawar—Kepala Bidang Komersial PT Askes. Saat kasus ini diuangkap Kejaksaan saksi menyatakan masih menjabat Kasi Penyertaan dan Pemasaran. Jumlah anggota dewan yang diikutkan dalam asuransi kesehatan sebanyak 55 orang. Selain itu, 99 orang anggota keluarga dewan juga diikutkan. Asuransi ini masuk dalam kategori VVIP, sehingga pemegang polis bisa menunjuk dokter pribadi. “Saya yang tanda tangan dan setahu saya sampai kini belum ada klaim,” jawab saksi. Kedua terdakwa keluar ruang sidang sekitar pukul 12 lebih diikuti ratusan pengunjung. Hakim memutuskan sidang dilanjutkan minggu depan dengan agenda masih pemeriksaan saksi. har
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
|