|
|
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
Mega: Kembalikan Rapelan!
PDIP Tak Ingin Terjerumus Lagi
|
Oleh arnyana
Ketua Umum DPP PDIP, Megawati Soekarnoputri memerintahkan semua jajarannya, bupati, walikota, gubernur dan anggota DPRD dari PDIP untuk mengembalikan dana rapelan sesuai yang diatur dalam PP 37 tahun 2006. Ketegasan sikap PDIP tersebut diambil setelah rapat DPP, Selasa (16/1) pukul 15.00 wita.
DENPASAR - Perintah tersebut langsung disebarluaskan via short mesagge service (SMS) oleh masing-masing korwil. Untuk wilayah Bali, NTT dan NTB dikoordinir Dewi Jaksa. Nah, untuk kabupaten Badung misalnya, DPC PDIP Badung telah menurunkan surat keputusan yang isinya menolak PP 37 tahun 2006. "Surat penolakan tersebut baru saya terima via SMS namun secara tertulis saya belum menerimanya termasuk dari DPD dan DPP PDIP,"ujar wakil ketua DPRD Bali. IB. Gde Suryatmaja Manuaba, Rabu (17/1) kemarin, di Denpasar.
Menurutnya, selaku petugas partai, jika induk partai sudah menyatakan menolak, maka kita akan ikut menolak. Namun perlu adanya ketegasan sikap dari DPP PDIP. "Kita juga ingin adanya keadilan, bukan hanya DPRD kabupaten kota dan propinsi saja yang diperintahkan untuk menolak tetapi DPR RI juga harus ikut menolak,"pintanya. "Jangan dewan di daerah saja yang diobok-obok dan menjadi bulan-bulan masyarakat, sedangkan orang pusat bermain terus," katanya.
Suryatmaja menambakan, sebagai perpanjangan tangan partai, harus tunduk pada aturan partai, tetapi pada sisi lain, juga harus tunduk pada aturan pemerintah. "Partai harus ada ketegasan sikap. Masalah legal PP tersebut sudah disahkan dan ditetapkan. Masalah direvisi dan dihapus, dewan akan mengikutinya,"imbuhnya lagi.
Di DPRD Bali, lanjutnya, Jumat (19/1) besok akan membahas masalah PP 37 tersebut dalam rapat reguler DPRD Bali. ''PP 37 tersebut adalah bagian dari UU 32 tahun 2004 dan susunan kedudukan (susduk), ditolak, dicabut atau tidak diberlakukan sama sekali itulah yang akan kita terima," tegas Suryatmaja.
Beda dengan Wakil Ketua DPD PDIP Bali, Adenan bahwa PP 37 tersebut bertentangan dengan UU 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah, bertentangan dengan UU 33 tentang pertimbangan keuangan daerah dan UU 17 tentang perimbangan keuangan negara. Namun demikian pihaknya membenarkan adanya perintah DPP untuk mengembalikan dana rapelan sesuai PP 37 bagi anggota dewan yang telah menerimanya. "Pengembalian tersebut adalah wajib hukumnya sesuai perintah DPP PDIP dan kita tak ingin terjerumus kedalam jurang untuk yang keduakalinya seperti periode 1999-2004 lalu,"pinta Adenan yang juga mantan anggota DPRD Bali
Hal yang sama disampaikan Sekretaris DPC PDIP Kota, Wayan Darsa, S.Sos. Perintah DPP diterima via SMS dan rapat pleno DPP telah memutuskan untuk menolaknya. Dikatakannya PP 37 tersebut adalah perubahan kedua dari PP 24 tahun 2004. Kenapa harus ditolak, dikarenakan dasar hukumnya tidak memadai dan PDIP tidak ingin kasus APBD yang tebang pilih terulang kembali. "Semua bupati, walikota, gubernur dan DPRD dari PDIP wajib untuk mematuhinya, sedangkan surat resminya akan turun menyusul," katanya. (arn)
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
|