|
|
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
[Edisi : Selasa, 3 Februari 2004]
Cok Pemecutan Resmi Tahanan Kejari
* Ditolak, Permohonan Tahanan Rumah
|

Pelimpahan. Tersangka Cokorda Pemecutan turun dari mobil menuju gedung Kejari Denpasar, dalam pelimpaha, kemarin. (foto: miftahuddin)
|
Oleh dha
DENPASAR (WARTA BALI) – Akhirnya, proses penyidikan Cokorda Pemecutan, rampung juga. Selasa (3/2) kemarin, penyidik Poltabes Denpasar melimpahkan tersangka beserta barang buktinya ke Kejari Denpasar. Ratusan massa turut memadati kantor Kejari Denpasar, untuk memberikan dukungan moral kepada Raja Puri Pemecutan ini.
Pelimpahan berlangsung sekitar pukul 10.50 wita. Ketika itu penyidik baru membawa barang bukti, di antaranya berupa pedang, kayu penyekat ruangan, sebuah kursi, serta beberapa barang bukti lain. Lima menit kemudian, ratusan massa menyerbu Kejari Denpasar sebelum Cok Pemecutan tiba. Menurut beberapa massa pendukung, mereka di antaranya berasal dari keluarga besar Puri Pemecutan, warga Kampung Muslim Kepaon, dan juga warga muslim dari Serangan.
Baru sekitar pukul 11.08 wita, tersangka pembunuh korban AAN Putu Pranacita ini tiba di Kejari Denpasar. Cok Pemecutan yang selama ini menjalani tahanan rumah, datang bersama kuasa hukumnya, Nyoman Sudiantara, SH dengan sebuah mobil Kijang AD 7582 NA. Mengenakan pakaian tradisional Bali, Cok Pemecutan nampak tegar menghadapi proses hukum selanjutnya.
Oleh beberapa petugas, Cok Pemecutan langsung dibawa masuk ke ruang Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Suparta Jaya, SH. Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, pelimpahan perkara ini terpaksa berlangsung tertutup. Sementara ratusan massa hanya bisa menunggu di halaman Kejari Denpasar. dha
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
|