|
|
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
[Edisi : , ]
Denpasar Moon Disegel
|

Disegel. Karaoke Denpasar Moon akhirnya disegel oleh petugas. (foto: miftahuddin)
|
Oleh gus dan mus
DENPASAR (WARTA BALI)- Karaoke Denpasar Moon (DM) Kamis (4/12) kemarin akhirnya resmi disegel Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar menyusul surat Diparda Denpasar. Surat penyegelan itu bernomor 556/164/Diparda yang ditandatangani Kadiparda Denpasar Putu Budiasa. Penyegelan DM dilakukan pukul 10.00 yang dipimpin Kasubdin Ketertiban Protokol Hiburan dan Sengketa Dinas Tramtib Denpasar Drs Ketut Arya.
Menurut Ketut Arya, penyegelan ini lebih disebabkan akibat munculnya kasus kematian seorang anggota TNI akhir pekan lalu. Akibatnya, pemerintah Kota Denpasar memandang perlunya dilakukan penertiban.
Dalam izin yang dikantongi DM Karaoke, memang ada empat jenis usaha yang dilakukan pemilik atau penanggung jawab yakni karaoke, bar, rumah makan dan usaha kebugaran. ''Kami tidak tahu sampai kapan ini disegel, karena belum ada perintah. Mungkin sampai kasusnya selesai di pengadilan,'' kata Arya.
Dari pihak pemilik langsung disaksikan Anak Agung Gde Putra. ''Kami siap datang ke Dinas Tramtib nanti,'' katanya saat diminta untuk datang pada Senin (8/12) mendatang. Mertua AA Pranacita (korban tragedi Puri Pemecutan, red) mengaku menerima kenyataan penyegelan usahanya yang terletak di Jalan Sudirman, Denpasar itu.
Memang, penyegelan DM Karaoke bukan sekali ini terjadi. Pada tahun 2001, penyegelan sempat dilakukan terhadap usaha yang berdiri sejak tahun 1995 tersebut, melalui surat Diparda nomor 556/306/Diparda tertanggal 5 Desember 2001.
"Penyegelan memang kami lakukan atas suasana yang tidak kondusif di DM. Apalagi sebelumnya pernah terjadi 2 kali keributan yang sangat meresahkan masyarakat. Untuk itu selama proses hukum berjalan, usaha tersebut tetap kami segel dalam waktu tak terbatas hingga proses peradilannya tuntas," jelas Kepala Dinas Tramtib dan Satpol PP Kota Denpasar AAN Gde Astawa kepada WARTA BALI kemarin.
Kendati dinilai terlambat, Astawa menyayangkan kurang adanya koordinasi dari Disparda kota atas tindakan peringatan penghentian operasi DM kepada Tramtib sebelumnya, karena bagaimanapun juga Tramtib mempunyai kewenangan penuh dalam turut menertibkan usaha yang dipandang melanggar Perda.
Dari pantauan WARTA BALI kemarin, disamping 2 garis poloisi yang membujur di halaman depan DM, tambah semarak dengan papan segel dari Tramtib disamping pintu masuk DM.gus, mus
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
|