Koran Warta Bali - Akbar Bebas, Demokrasi Mati | Rabu, 17 Januari 2007
Rabu, 17 Januari 2007
Halaman Depan

Versi Text-Printer  Email Artikel Ini 
[Edisi : Jumat, 13 Februari 2004]

Akbar Bebas, Demokrasi Mati


Tolak Kasasi Akbar. Empat elemen mahasiswa menggelar demo di depan Kampus Unud, Jalan Diponegoro kemarin. (foto: miftahuddin)

Oleh lit

DENPASAR (WARTA BALI) -Mahasiswa di Bali tampaknya takmau kalah dengan ribuan rekannya di Jakarta. Saat Hakim MA membacakan vonis kasasi Akbar Tandjung, dua kelompok mahasiswa di Bali, Kamis (12/2) kemarin, melakukan aksi unjuk rasa menentang kasasi Ketua Umum Partai Golkar Akbar itu.
Kelompok pertama yang mengatasnamakan Front Persatuan Rakyat Miskin (LMND, KPRK, BAMPER, PRD) melakukan aksinya di depan kampus Unud Jl. PB Sudirman Denpasar. Dalam seruannya, mereka tidak hanya menginginkan Akbar diseret ke penjara, juga mengadili Partai Golkar. Disebutkan, Golkar adalah mesin Orba untuk menindas rakyat. Golkarlah yang telah menjerumuskan bangsa Indonesia masuk dalam jurang krisis yang belum teratasi sampai saat ini.
"Akbar politisi busuk, memimpin partai busuk, koruptor kelas kakap. Apabila Mahkamah Agung tidak memiliki kejujuran dan keberanian untuk menghukum Akbar Tandjung, biar rakyat yang akan menyeretnya ke penjara," ujar Yusuf Umar, salah seorang peserta aksi. Kalau sekarang sedang ramai-ramainya isu tentang politisi busuk dan partai busuk, ia menilai, jelas bahwa politisi-politisi yang ada di Golkar semuannya busuk.
Ia pun menuding bagi mereka yang bersekutu dengan Golkar adalah musuh rakyat. "Tanpa Golkar diadili, tanpa Akbar Tandjung diseret ke penjara, maka tidak ada demokrasi di Indonesia," ujarnya lantang.
Aksi yang diikuti belasan mahasiswa Unud ini, menganggap hasil Pemilu 2004 akan ikut-ikutan busuk, apabila diikuti oleh partai-partai reformis gadungan yang di dalamnya berkeliaran politisi-politisi busuk. Aksi yang dimulai sekitar pukul 12.00 wita ini, membawa miniatur penjara yang terbuat dari bambu yang di dalamnya digantungkan jas warna kuning, sebagai simbol Akbar dan Partai Golkar patut diadili.
Sementara dari Jakarta dilaporkan, MA akhirnya benar-benar mengabulkan kasasi Akbar Tandjung. Itu berarti Akbar bebas. lit
Kirim Artikel ke Email
Alamat Email
Pesan Anda
CARI:

CARI DI WEB:


Tentang WARTABALI.com | Harga Iklan WARTABALI | Set Sebagai Home Page

Keyword e.g. : bali, ubud, bali hotel, etc.



© Hak Cipta 2012 wartabali.com | web oleh Bali Hotel & Bali Villa| hosting oleh abltech.com | Tanaya Bed & Breakfast | Pita Maha
Ke Atas