|
|
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
[Edisi : Selasa, 17 Februari 2004]
Sidang Molor Sejam
* Cokorda Mulai Duduk di Kursi Pesakitan
|

Sidang Pertama. Cokorda saat sidang pertamanya di PN Denpasar (16/02)
|
Oleh
DENPASAR (WARTA BALI) - Sidang perdana kasus pembunuhan AA. Ngurah Putu Parana Cita dengan terdakwa Cokorda Pemecutan XI atau AA. Ngurah Manik Parasara, Senin (16/2) digelar di ruang sidang utama, PN Denpasar. Dengan agenda pembacaan berkas dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putu Suparta Jaya dan Ni Putu Indriati, SH.
Sidang berlangsung sekitar 20 menit lamanya, dimulai pukul 10.20 - 11.00 wita. Molor sekitar 1 jam lebih dari jadwal yang direncanakan, yakni pukul 09.00 wita. Dalam berkas dakwaan yang dibacakan Putu Suparta Jaya, SH, disebutkan terdakwa AA Ngurah Parasara atau bergelar Ida Cokorda Pemecutan XI menghabisi nyawa Parana Cita dengan menggunakan sebilah pedang. Peristiwa berdarah itu terjadi di Puri Pemecutan, Jalan Hasanudin 2 Denpasar, 11 November 2003 lalu pukul 18.00 wita.
Korban tewas setelah anak Cokorda, AA Ngurah Darma Negara terlibat perkelahian dengan korban, bersama saudaranya AA. Ngurah Gangga Candra Gupta, AA. Ngurah Permadi, AA. Ngurah Putu Parswanta, AA. Ngurah Ketut Purwa. Sempat terjadi pergumulan antara terdakwa dengan korban. Saat itu, posisi terdakwa berada di bawah tubuh korban. Korban sempat beteriak "ngoyong-ngoyong" (diam-diam), kita bicarakan baik-baik.
Usai mendengar teriakan korban, perkelahian sempat terhenti sejenak. Selanjutnya, terdakwa berjalan untuk mengambil pedang yang ditaruh di atas sketsel (pembatas ruangan dari kayu kelapa). Melihat terdakwa mengambil pedang, korban mendekat dalam posisi berhadap-hadapan. Terdakwa kemudian menusukkan pedang dalam genggaman itu ke perut sebelah kiri korban. Korban masih berusaha mencabut pedang dengan menggunakan tangan kirinya. Akibat tusukan tersebut, korban meninggal dunia di tempat kejadian sesaat kemudian.
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
|