|
|
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
[Edisi : Jumat, 9 April 2004]
Kwang Balerong Praktis Tutup
* Tramtib Segel 3 Usaha
|

Disegel. Dinas Tramtib Kota Denpasar menyegel Gudang PT Kwang I Balerong yang bergerak pada usaha pembuatan boks ikan di kawasan hutan bakau Suwung Kauh, Denpasar. (foto: nurul)
|
Oleh arn
DENPASAR (WARTA BALI) -Penyegelan tersebut dilakukan atas pelimpahan berkas dari Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kota Denpasar. Itu artinya, LH telah memberikan penjelasan dan pembinaan pada pengusaha bersangkutan. Pihak perusahaan ternyata belum menindaklanjuti untuk mengurus perizinan. Dengan demikian LH menyerahkan pada Dinas Tramtib dan ditindaklanjuti. ‘’Dari empat usaha, tiga disegel untuk penghentian operasional,” papar Kasubdin Toperda Senaka Jaya usai melakukan penyegelan, kemarin.
Salah satu usaha yang kembali disegel, bahkan kini disegel permanen, sehingga praktis tutup—tak bisa beroperasi adalah Gudang PT Kwang I Balerong yang bergerak pada usaha pembuatan boks ikan di kawasan hutan bakau Suwung Kauh. Usaha ini memang cukup bermasalah, baik dari segi hukum – perizinan usaha maupun itikad baik pihak pengusaha untuk menyelesaikan konflik internalnya yang berbuntut pada mentoknya pengurusan izin, sehingga langsung disegel permanen.
Usaga lainnya yang kemarin disegel adalah PT Bali Kita Motor yang terletak di Gatsu Timur 234 Denpasar, dengan jenis usaha bengkel dan show room. Izin SITU-HO usaha ini yang mati tahun 2002 ternyata belum diperpanjang. Kemudian PT Kurnia Eksa Ganda Garmen di Jl. Kapten Agung Denpasar yang tidak mengantongi izin namun tetap berproduksi.
Sedangkan bengkel Eka Motor di Jl. P. Kawe 40 Denpasar, beroperasi tanpa mengantongi izin prinsip masih diberikan ampun. Akan tetapi, empat karyawannya ditahan Dinas Tramtib karena tidak memiliki kartu identitas penduduk pendatang (KIPP). Menurut Kasubdin Made Brandi, “Seandainya ada penjamin dan bersedia untuk mengurus KIPP-nya dengan iktikad baik kita masih ada toleransi. Sebaliknya jika tidak, kita akan lanjutkan pada proses persidangan di PN Denpasar karena telah melanggar Perda 5/2000 sebagai tindak pidana ringan”.arn
|
 |
 |
 |
 |
 |
 |
|
|
|