Koran Warta Bali - Pleno KPU Kota Berlangsung 'Panas' | Rabu, 17 Januari 2007
Rabu, 17 Januari 2007
Halaman Depan

Versi Text-Printer  Email Artikel Ini 
[Edisi : Kamis, 15 April 2004]

Pleno KPU Kota Berlangsung 'Panas'
* PPP Tak Mau Teken, PBB Tak Datang


Akhirnya Diteken. Rapat pleno KPU Kota sahkan berita acara. (foto: ketut parwata)

Oleh arn

DENPASAR (WARTA BALI) - Rapat yang dimulai sekitar pukul 12.00 memang membuat suhu dalam ruangan cukup panas, sehingga membuat semua yang ada dalam ruangan keringatan. Nampaknya suasana panas dalam ruangan sangat berpengaruh pada keputusan rapat. Rapat pleno yang digelar di Gedung Shanti Graha Jl Sudirman itu pun akhirnya berlangsung 'panas'. Ketika hasil penghitungan suara usai dibacakan oleh masing anggota KPU, sejumlah parpol melayangkan protes.
Hadir dalam pleno tesebut saksi dari PDIP, Golkar, PKB, PKP Indonesia, PPK, PPP PKS dan PNI Marhaenisme. Dua saksi dari PKS dan PPP protes terhadap hasil penghitunga suara, baik di KPPS maupun PPK. Saksi PKS Al-Katiri menyatakan pihaknya menemukan beberapa kejanggalan dalam penghitungan suara. Dalam berita acara KPPS dan PPK ditemukan selisih angka, walaupun kecil namun sangat berpengaruh pada kinerja KPU. Angka tesebut pada Peguyangan Kangin Denbar. Pada berita acara DPRD propinsi di PPS perolehan suara PKPB 296 suara, setelah di PPK angka tesebut berubah menjadi 321, sehingga lebih 25 suara. Sedangkan di Ubung Kaja, angka 141 untuk PPS dan di PPK 142. Itu berarti selisih satu angka.
Berbeda halnya perolehan suara PKS pada tempat yang sama, angka di PPS 23 suara sedangkan di PPK 20 suara. Di Ubung Kaja, di PPS suara 251 suara sedangkan di PPK 246 suara. Dari data tersebut PKS merasa keberatan karena perolehan suaranya menjadi turun. Kejadian tesebut langsung dilaporkan kepada Panwaslu Kota kemarin. Ketua Panwaslu Raka Suarna mengatakan hal itu sebagai pelanggaran administratif dan akan dilanjutkan ke KPU.
Saksi lain, Selamet Riadi dari PPP yang juga salah seorang Sekretaris DPC PPP Kota Denpasar tetap tidak mau menandatangani hasil penghitungan suara. Mengingat tuntutannya pada saat pemilihan belum ada yang menanggapi. Saksi-saksi yang diharapkan bisa menjadi saksi ternyata tidak diizinkan menjadi saksi pada saat pemilihan. Padahal, semua telah mengantongi surat kuasa dari partai. Menurutnya, sedikitnya ada 60 saksi yang tidak bisa memberikan kesaksianya dan melihat kecurangan yang terjadi.
Hal itu diakui salah seorang anggota KPU Kota Kadek Adi Ardana Yudi, bawasannya masalah saksi ada tingkatannya. Kalau yang menjadi saksi maka surat kuasa harus dibawa ke KPU. Jika di PPK surat kuasa juga ke PPK, sedangkan di KPPS juga harus dibawa ke KPPS di masing-masing TPS. Bukan semuanya dilimpahkan pada KPU. ''Karena kedatangan saksi terlambat di TPS, secara otomatis tidak bisa memberikan kesaksian dalam pemilihan dan patut ditolak sesuai aturan yang berlaku," katanya.
Sementara Ketua KPU Gede Rai Misno mengatakan, KPU akan mengkaji keberatan tersebut. Mereka berhak untuk mengajukan keberatan asal dengan data yang valid, KPU siapa memperbaikinya. Kalau kesalahan yang dilakukan oleh institusi maka yang patut dituntut adalah institusi. Sebaliknya jika kesalahan itu dilakukan perorangan maka yang patut dituntut adalah perorangan.
Pada akhirnya, usai pleno PKS sebagai yang keberatan mau menandatangani berita acara namun dengan catatan KPU harus memperbaiki agar sesuai dengan rekap yang ada. Sedangkan PPP sama sekali tidak tanda tangan, sedangkan PPB tidak menghadiri sidang. arn
Kirim Artikel ke Email
Alamat Email
Pesan Anda
CARI:

CARI DI WEB:


Tentang WARTABALI.com | Harga Iklan WARTABALI | Set Sebagai Home Page

Keyword e.g. : bali, ubud, bali hotel, etc.



© Hak Cipta 2012 wartabali.com | web oleh Bali Hotel & Bali Villa| hosting oleh abltech.com | Tanaya Bed & Breakfast | Pita Maha
Ke Atas